DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Empat Hal yang Harus Anda Tanyakan Ketika Debt Collector DC Pinjol Jika Datang ke Rumah Anda

Tugas Debt Collector, hanya Mengingatkan kepada Nasabah untuk Bayar Utang.

Debt Collector Dilarang Menarik Uang Cash dari Nasabah.

DC pinjol lapangan tidak boleh melakukan penagihan utang kepada nasabah galbay dengan cara-cara yang bertentangan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016.

Beberapa Larangan Bagi DC Saat Tagih Utang:

  1. Dilarang menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
  2. Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
  3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
  4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.

Jika DC melanggar, maka dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP. Yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal itu berbunyi, “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dan, berikut ini ada Empat Hal yang Harus Anda Tanyakan Ketika Debt Collector DC Pinjol Jika Datang ke Rumah Anda, yaitu :

  1. ID Card
  2. Surat Tugas yang ada Nama Anda, Alamat Anda, dan Nilai yang tertagihnya
  3. Sertifikasi SDM Penagihan
  4. Copy Surat Kuasa atau Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan – Antara Pihak Pinjol dengan Pihak Ketiga (Debt Collector)

Selengkapnya, ada di penjelasan video berikut ini :

https://www.youtube.com/watch?v=hChshCiZ9-Q