Salira TV

Apakah Siaran TV Android atau TV Streaming Internet Harus Mengantongi Izin Prinsip Penyiaran (IPP) Kominfo?

Merujuk ke PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 6 TAHUN 2021, TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN – Pasal 3, Ayat 4 :

Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
a. terestrial;
b. satelit; dan/atau
c. kabel.

Di Undang-undang Penyiaran tersebut belum terdapat Penyiaran Streaming Internet.

Sehingga, untuk saat ini, Siaran TV Android yang menggunakan Jalur Streaming Internet (Media Baru/New Media) adalah tidak memerlukan Izin Prinsip Penyiaran (IPP).

Akan tetapi, bisa jadi kedepannya menjadi harus punya Izin ketika Undang-undang Penyiaran nya sudah di Update.

Sumber rujukan:
https://kpi.go.id/id/struktur-penyiaran/prosedur-perizinan
https://drive.google.com/file/d/1EnFblAencj_BFAFWsm7SQWWsIp52Fg0M/view?pli=1