Merujuk ke PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 6 TAHUN 2021, TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN – Pasal 3, Ayat 4 :
Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
a. terestrial;
b. satelit; dan/atau
c. kabel.
Di Undang-undang Penyiaran tersebut belum terdapat Penyiaran Streaming Internet.
Sehingga, untuk saat ini, Siaran TV Android yang menggunakan Jalur Streaming Internet (Media Baru/New Media) adalah tidak memerlukan Izin Prinsip Penyiaran (IPP).
Akan tetapi, bisa jadi kedepannya menjadi harus punya Izin ketika Undang-undang Penyiaran nya sudah di Update.
Sumber rujukan:
– https://kpi.go.id/id/struktur-penyiaran/prosedur-perizinan
– https://drive.google.com/file/d/1EnFblAencj_BFAFWsm7SQWWsIp52Fg0M/view?pli=1