Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng – Masih dalam suasana persiapan untuk rencana kami membuka Usaha Bersama Sistem Kelompok Tani Ternak, yang di intergasikan dengan Model Bisnis jenis UKM (Usaha Kecil Menengah).
Dibawah ini adalah data lengkapnya, adalah :
Nama Kelompok : Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng
Bidang Usaha : Peternakan
Legalitas : KELOMPOK TANI TERNAK “SALIRA LEUWISEENG”. No. Register : 6017102432101230. Badan Hukum : AHU-0015348.AH.01.07.TAHUN 2017.
Alamat Daring : https://salira.co.id
Alamat Nyata / Lokasi : Kp. Leuwiseeng, Desa Sukaherang, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat
Status Lahan Peternakan : Lahan milik salah-seorang anggota, dipinjamkan untuk kegiatan peternakan.
Jenis Ternak : Peternakan Bebek Pedaging
Lama pemeliharaan ternak per Gelombang : 2 (dua) bulan
Sumber Modal untuk DOC & Pakan : Patungan uang anggota (khusus untuk dua orang yang mengelola peternakan tidak dipungut patungan uang)
Kerugian / Kegagalan / Kemalingan / Bencana Alam / Wabah & Penyakit yang terjadi di peternakan : Ditanggung oleh semua anggota (tidak termasuk dua orang pengurus ternak)
Status dua orang anggota yang mengurus ternak : Keduanya bertanggung jawab secara moral (tapi tidak secara materi) kepada seluruh anggota para pemberi patungan modal. Para anggota pemberi patungan modal berhak mengangkat dan memberhentikan dua orang pengurus ternak, yang dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota bersama Ketua Kelompok dan dihadiri oleh kedua orang anggota pengurus peternakan.
Pembagian Laba Bersih : dibagikan rata ke tiap anggota dalam dua bulan sekali per gelombang (termasuk ke dua orang yang mengurus peternakan)
Modal awal : akan dipergunakan kembali untuk ternak Gelombang berikutnya.
Jumlah anggota (pemberi dana) : Dibatasi secara proporsional sesuai kapasitas lahan dan jumlah ternak, agar didapat Laba per anggota yang layak untuk sebuah pendapatan usaha.
Sumber Keputusan : setiap kegiatan kelompok adalah hasil musyawarah Ketua Kelompok bersama seluruh anggota.