DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Pertanian, misalnya zakat ketika panen padi (gabah basah) ?

Zakat, Pertanian, Padi, Gabah, Nisab

Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng – Di kami, Petani yang Panen Padi 1 Ton Padi (gabah basah), maka Zakatnya 1 Kwintal gabah basah.

Jika seorang petani Panen Padi dan menghasilkan 1 Ton Padi (padi yang baru dipanen, padi nya biasanya dalam kondisi basah, jadi bukan Padi / Gabah kering), maka Zakatnya adalah 1 Kwintal.

Jadi, memberikan / membagikan zakatnya yaitu ketika telah selesai urusan dengan para pemetik padi, baru dilakukan penimbangan dan jika hasil timbang nya mencapai 1 Ton lebih (gabah basah), maka itu sudah kena wajib zakat sebesar 2.5% dari Hasil yang ditimbang tersebut.

Jadi jangan dipotong dulu dengan biaya pupuk, biaya semprot, biaya buruh untuk membersihkan rumput galengan pematang sawah dan lain-lain. Jadi harus di zakati langsung timbang setelah urusan ke tukang pemetik pagi (sunda : tukang gacong) beres.

Jika gabahnya kering (siap giling) maka Nisabnya adalah 653 Kg. Atau jika sudah dalam bentuk Beras, maka Nisabnya adalah 522 kg beras. Tetapi ini adalah sangat jarang dan langka. Jadi kebanyakannya adalah gabah basah, maka di daerah saya, untuk Zakat dari hasil pertanian Padi adalah Padi (Gabah basah) 1 Ton, maka Zakatnya 1 Kwintal Gabah basah.

Ingat, seperti disebutkan diatas, jangan dulu di potong dengan biaya-biaya macam-macam seperti biaya beli obat daun, biaya beli obat hama, biaya tandur, dan biaya-biaya lain, tapi langsung dibayar zakatnya ketika selesai urusan dengan tukang (sunda : gacong).

Demikian, semoga menginspirasi. (Pipih Pirmansyah)