DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Step by Step Cara Mengurus atau Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Step by Step Cara Mengurus atau Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng – Ini hanya share pengalaman saya tentang bagaimana cara mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Kebetulan, hari ini yaitu tanggal 18 April 2019, saya mengurus perpanjangan pajak sepeda motor Honda Legenda 2 atas nama Bapak saya. Jadi bukan punya saya.

Baiklah berikut urutannya :

  1. Foto copy 1x untuk eKTP Pemegang STNK dan juga foto copy 1x untuk STNK nya
  2. Datang ke Samsat setempat
  3. Serahkan Foto copy eKTP Pemegang STNK dan Foto copy STNK kepada petugas di Kantor Samsat.
    Nanti akan diminta menyerahkan eKTP Asli dan STNK Asli, kasihkan saja.
  4. Tunggu beberapa menit atau jam, tergantung antrian. Nanti akan dipanggil.
    Nanti pertama-tama akan dikembalikan eKTP kita (setelah Samsat mendata kita)
  5. Nanti dipanggil lagi untuk bayar nilai tagihan pajaknya, kalau saya Motor Legenda 2, pajaknya Rp. 134.800,- tapi Petugasnya minta Rp. 135.000,-
  6. Setelah lunas membayar Rp. 135.000,-, maka tunggu dipanggil lagi. Samsat sedang memproses Data Pajak baru kita.
  7. Kalau sudah dipanggil, kita tinggal ambil saja Data Pajak baru yang telah jadi tersebut beserta STNK Asli kita.
  8. Beres deh, tinggal pulang. Jangan lupa bayar parkir Rp. 2.000,- di depan ya.

Demikian, semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.