Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng – Ini hanya share pengalaman saya tentang bagaimana cara mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Kebetulan, hari ini yaitu tanggal 18 April 2019, saya mengurus perpanjangan pajak sepeda motor Honda Legenda 2 atas nama Bapak saya. Jadi bukan punya saya.
Baiklah berikut urutannya :
- Foto copy 1x untuk eKTP Pemegang STNK dan juga foto copy 1x untuk STNK nya
- Datang ke Samsat setempat
- Serahkan Foto copy eKTP Pemegang STNK dan Foto copy STNK kepada petugas di Kantor Samsat.
Nanti akan diminta menyerahkan eKTP Asli dan STNK Asli, kasihkan saja. - Tunggu beberapa menit atau jam, tergantung antrian. Nanti akan dipanggil.
Nanti pertama-tama akan dikembalikan eKTP kita (setelah Samsat mendata kita) - Nanti dipanggil lagi untuk bayar nilai tagihan pajaknya, kalau saya Motor Legenda 2, pajaknya Rp. 134.800,- tapi Petugasnya minta Rp. 135.000,-
- Setelah lunas membayar Rp. 135.000,-, maka tunggu dipanggil lagi. Samsat sedang memproses Data Pajak baru kita.
- Kalau sudah dipanggil, kita tinggal ambil saja Data Pajak baru yang telah jadi tersebut beserta STNK Asli kita.
- Beres deh, tinggal pulang. Jangan lupa bayar parkir Rp. 2.000,- di depan ya.
Demikian, semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.