DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Mari Perkuat Berjamaah dalam Sholat dan Berjamaah dalam Usaha

Mari Perkuat Berjamaah dalam Sholat dan Berjamaah dalam Usaha

Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng – Sudah sepantasnya, Bagi Muslim, Berjamaah bukan saja ada dalam Sholat, tetapi berlaku juga dan ada dalam hal Usaha.

Berjamaah dalam bidang Usaha adalah Cara untuk bagaimana sekelompok Muslim Berkarya Berusaha dengan Cara Berkelompok mengerjakan satu kesatuan kegiatan usaha secara bersama-sama.

Dengan diterapkannya Berjamaah dalam Usaha, maka sangat jelas bahwa usaha tersebut akan menjadi lebih kuat, sangat kuat, tidak mudah tumbang ketika mendapatkan hantaman cobaan dan macam-macam dari luar.

Sistem Kelompok juga akan membuat Image Usaha menjadi lebih mudah dipercaya, karena suatu sistem Kelompok Kerja adalah melibatkan banyak orang yang sepaham dan satu tujuan.

Dalam sistem Usaha yang dilaksanakan secara Berjamaah atau Kelompok, tidak ada atasan bawahan, semua anggota mendapatkan hak dan kewajiban yang sama, cuma dibedakan dengan pembagian tugas kerja nya saja yaitu antara Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota dan lain-lain, sedangkan Upah Bagi hasil nya adalah semua sama.

Itulah yang dimaksud dengan Berjamaah dalam Usaha, semua sama dan mendapatkan bagian hasil yang sama. Sekali lagi, perbedaannya hanya di pembagian tugas kerja, sedangkan Upah (hasil usaha) adalah sama, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota, semua sama nilai hasil pembagian keuntungannya.

Dan itulah yang berlaku di Kelompok kami, Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng, tentunya bisa saja berbeda dengan sistem kerja dan sistem pembagian hasil di kelompok Tani Ternak yang lainnya, karena setiap Kepengurusan Kelompok memiliki Hak masing-masing dalam pengaturan pembagian hasil usahanya. (Pipih Pirmansyah)