Peternakan Ayam Petelur Salira Tasikmalaya – Jadi, Koperasi Konsumsi itu Bukan Koperasi Simpan Pinjam (Uang) yang secara praktek di lapangan adalah sangat sulit untuk menghindari unsur Riba.
Koperasi Konsumsi adalah Usaha Bersama Seluruh Anggota koperasi tersebut untuk menghimpun dana anggota, lalu dibelanjakan membeli barang dagangan konsumsi harian sehari-hari. Kemudian semua anggota membeli barang tersebut ke koperasi.
Sisa Hasil Usaha yang diterima setiap Anggota adalah didapat dari Selisih Harga Jual dikurangi Harga Beli Barang tersebut (lalu di potong biaya administrasi koperasi, biaya pegawai yang mengelola koperasi).
Besaran SHU adalah berbeda-beda untuk setiap Anggota, tergantung dari Ke-aktifan anggota tersebut dalam koperasi. Contoh Realnya seperti ini: Seorang Anggota yang Rajin Belanja nya ke Koperasi tentunya akan berbeda SHU nya dengan Anggota yang Jarang belanja ke koperasi. Dalam hal ini, pihak Pengelola Koperasi harus pintar dalam teknik pengolahan data.
Contoh kecil: Ada suatu Koperasi Konsumsi dengan jumlah Anggota 4 orang. Dimana barang dagangannya adalah hanya Kopi ABC saja. Pada mulanya, seluruh anggota memberikan uang ke koperasi masing-masing sebesar 10 Ribu. Jadilah uang kas koperasi ada 40 Ribu. Lalu, pihak pengelola membelanjakan setengah dari uang kas tersebut dengan membeli Kopi ABC ke pasar. Harga Kopi ABC di pasar Rp. 1.000,- per pcs (misalnya), jadi dapatnya 20 pcs. Lalu oleh koperasi di jual ke anggota Rp. 1.300,- – Alhamdulillah dalam waktu 1 minggu, ludes habis kopi tersebut. Jadilah koperasi punya Rp. 26.000,-. Kelebihan yang 6.000,- di potong biaya buruh yang mengelola koperasi sebesar 1.000,- sisanya tinggal 5Ribu. Yang 5Ribu bagikan ke 4 orang anggota, jadi SHU tiap anggota kira-kira Rp. 1.250,- (itu jika semua anggota sama-sama aktif rajin beli Kopi ke koperasi). Jika ada anggota yang malah beli kopi dari luar, ya itu pihak pengelola koperasi punya sistem perhitungan prosentase, tentunya tidak akan dapat Rp. 1.250,- tapi malah beralih ke seseorang anggota lainnya yang memang paling banyak menghabiskan Kopi tersebut. Itu adalah Adil.
Pastikan semua uang simpanan anggota adalah aman (baik yang masih dalam bentuk uang kas, maupun sudah berupa barang dagangan). Terkecuali jika terjadi kecelakaan, kerusuhan, perampokan, barang dagangan Basi dan sejenisnya sehingga menyebabkan uang / barang dagangan di koperasi hilang atau rusak, maka itu sudah menjadi resiko bersama.
Insya Alloh, dengan Izin dan Kuasa Alloh SWT, dengan Gotong Royong, usaha akan KUAT, Sukses dan Berkah.
Inilah model / konsep usaha: Dari Kita, Oleh Kita, Untuk Kita. (Pipih Pirmansyah)