Peternakan Ayam Petelur Salira Tasikmalaya – Kita tahu bahwa ada Pengadilan Dunia yang sekarang kita berada disini dan juga ada Pengadilan Akhirat, dimana itu adanya kelak di Alam Akhirat (setelah Hari Kiamat Tiba / setelah selesainya Fase Alam Dunia ini nanti).
Lalu, apa perbedaan yang menonjol dari keduanya yaitu antara Pengadilan Dunia dan Pengadilan Akhirat?, sebenarnya tidak terlalu jauh jika kita lihat dari Fungsi keberadaannya, yaitu sama-sama untuk mengadili / menuntaskan kasus-kasus yang melanggar norma hukum dan agama.
Dan tentunya, untuk hal Pengadilan Akhirat (menurut keyakinan Umat Islam) adalah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran dari ajaran agama Islam, seperti jika seseorang melakukan hal dosa menurut ajaran Islam, maka sangat jelas, itu akan di adili di Mahkamah Yang Maha Agung, Alloh SWT kelak di Akhirat.
Dalam salah-satu Ceramah Alm. KH. AF. Ghozali (berbahasa Sunda), Semoga beliau berada dalam Ni’mat Kubur dan dalam Ridho Alloh SWT, amin. beliau mengatakan bahwa: Salah-satu fungsi Pengadilan Akhirat adalah dibuat untuk menyelesaikan Kasus-kasus yang Belum Tuntas (atau kasus-kasus yang bahkan belum tersentuh) di Pengadilan Dunia.
Tentunya, disamping untuk menuntaskan kasus kejahatan (secara umum) yang belum tuntas di Pengadilan Dunia, maka Pengadilan Akhirat (menurut Islam) adalah berfungsi sebagai Timbangan Amal Baik dan Amal Buruk. Ketika hasil timbangan tersebut, seseorang lebih banyak amal baiknya, maka Surga adalah tempat yang layak untuk Muslim tersebut. Begitu pula dengan sebaliknya, orang yang durhaka kepada Alloh SWT (menurut Ajaran Islam), maka sudah pasti Neraka-lah tempat kembali nya.
Semoga kita semua senantiasa ada dalam lindungan dan bimbingan Alloh SWT, untuk senantiasa mampu / diberikan kuasa serta hidayah sehingga bisa dengan baik dan benar menjalankan apa-apa yang di perintahkan Alloh SWT serta menjauhi dan meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Alloh SWT. Amin. (Pipih Pirmansyah)